Jelang KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Peran Pembimbing Kemasyarakatan
- Smaller
- Default
- Bigger
Banjarmasin, HarianOnline.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan memperkuat kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi baru itu akan menggantikan KUHP lama dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Kepala Kanwil Kemenimipas Kalsel, Mulyadi, mengatakan peran PK akan menjadi semakin vital dalam sistem pemidanaan baru yang menitikberatkan pada keadilan restoratif.
“Paradigma pemidanaan bergeser dari pembalasan menuju pemulihan dan reintegrasi sosial. PK harus siap berada di garda depan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sosial,” kata Mulyadi, Kamis, 6 November 2025.
Perubahan pendekatan hukum pidana ini menuntut kesiapan para PK di lapangan. Mereka bukan hanya berperan setelah putusan dijatuhkan, tetapi juga sejak tahap penyidikan hingga pasca-pemidanaan.
Ketua I Bidang Organisasi DPP Ipkemindo, Heni Yuwono, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi PK agar mampu memahami substansi KUHP baru. Hal itu ia sampaikan usai pengukuhan pengurus DPW Ipkemindo Kalimantan Selatan periode 2025–2028 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
“PK perlu menguasai mediasi penal, penyusunan litmas berbasis pemulihan, dan membangun sinergi lintas sektor dengan aparat penegak hukum agar keadilan restoratif benar-benar berjalan,” ujar Heni di hadapan para Kepala UPT, PK, dan APK se-Kalsel.
Langkah penguatan ini menjadi bagian dari upaya Ditjen Pemasyarakatan menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perubahan hukum pidana nasional menuju sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

